Bhabinkamtibmas Hadiri Musyawarah Penyelesaian Sengketa Batas Tanah di Desa Mambulilling

MAMASA-//baratindonesianews.com.Pada Rabu sekitar pukul 09.30 Wita, berlangsung pertemuan penyelesaian perkara (problem solving) sengketa batas tanah antarwarga di Kantor Desa Mambulilling, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, Bripka Irwan P, bersama pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat, 10 September 2025

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas hadir untuk mempererat silaturahmi sekaligus menjalin komunikasi yang baik dengan warga binaan. Namun, salah satu pihak yang bersengketa tidak dapat hadir karena tengah merawat orang tuanya yang sakit. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan keberatan dari pihak lawan yang sudah hadir tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat melakukan musyawarah dan menyepakati bahwa pertemuan lanjutan akan digelar kembali pada Senin (15/9/2025) pukul 09.00 Wita di Kantor Desa Mambulilling. Keputusan tersebut juga menegaskan agar undangan resmi dikeluarkan oleh pemerintah desa kepada kedua belah pihak.

Lebih lanjut, hasil musyawarah menekankan bahwa apabila salah satu pihak kembali tidak hadir pada jadwal berikutnya, maka proses mediasi melalui jalur pemerintah desa dianggap batal. Dengan demikian, penyelesaian perkara dipersilakan untuk ditempuh melalui jalur hukum. Selain itu, kedua belah pihak dilarang menggarap lahan yang disengketakan hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.

Kapolsek Mamasa, Iptu Yunus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman, menjaga ketenteraman, serta membuka ruang mediasi bagi warga. “Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sehingga kerukunan antarwarga tetap terjaga. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa terayomi dan menciptakan suasana yang kondusif,” ujarnya.

 

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Editor ALANNUARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *