M
AMASA-//baratindonesianews.com.Personel Satuan Samapta Polres Mamasa melaksanakan kegiatan pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Mamasa menuju Pengadilan Negeri Polewali Mandar. Pengawalan dilakukan oleh dua personel Sat Samapta, yaitu Bripda Mario Lisu Tondok dan Bripda Anugrah Oktovianus Bombang, berdasarkan surat perintah resmi, 10 September 2025
Dalam pelaksanaan tugasnya, kedua personel tersebut dibekali dengan dua pucuk senjata api jenis V2 Sabhara serta 20 butir amunisi tajam sebagai standar pengamanan. Tahanan yang dikawal masing-masing bernama Ahas Daud alias Papa Riki dan Nataniel alias Ambe’ Rapa, keduanya merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa. Selanjutnya, pada pukul 10.45 WITA, rombongan berangkat menggunakan mobil tahanan kejaksaan bersama empat orang pegawai Kejaksaan. Setibanya di Lapas Mamasa pada pukul 11.00 WITA, dua tahanan dijemput dalam kondisi sehat dan lengkap, lalu dikawal menuju Pengadilan Negeri Polewali Mandar.
Perjalanan memakan waktu cukup lama hingga rombongan tiba di PN Polewali Mandar sekitar pukul 14.35 WITA. Setelah menjalani proses persidangan, pada pukul 21.45 WITA personel kembali mengawal tahanan ke Lapas Mamasa dan tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WITA.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 02.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kasat Samapta Polres Mamasa, IPTU Syahrul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengawalan tahanan merupakan bagian dari tugas Sat Samapta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Editor ALANNUARI