Gowa, Baratindonesianews.com – Insiden memalukan terjadi di Dusun Mattiro Baji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada 29 September 2025. Nawaria Dg Tarring (43), seorang wanita yang sedang mendampingi rekannya menagih utang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh (SP) (53), seorang pria yang merupakan ayah dari pihak yang berutang.
Menurut informasi yang dihimpun, Nawaria Dg Tarring menemani rekannya dari Koperasi Simpan Pinjam Bina Arta untuk menagih utang kepada (A) (32). Saat (A) berada di dalam rumah, (SP) tiba-tiba keluar dan diduga melakukan penamparan terhadap (A) dan Nawaria Dg Tarring.
(SP) diduga melakukan penamparan dengan alasan yang kontroversial, yaitu hanya “menempeleng” anaknya (A). Alasan ini tentu saja tidak dapat diterima akal sehat, mengingat seorang pria tidak memiliki hak untuk melakukan kekerasan fisik terhadap seorang wanita, apalagi jika wanita tersebut bukan anggota keluarganya.
Nawaria Dg Tarring telah melakukan visum di RS Thalia Ilham Panciro. Meskipun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, bekas tamparan tersebut masih terasa sakit. Kapolsek Bajeng, Ipda Haris S.H, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) karena korban adalah seorang wanita.
Binmas Mattirobaji, Aiptu Ahmad Subair, akan berupaya melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun, jika tidak ada titik temu, korban akan diarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Gowa Unit PPA.
Tindakan (SP) menampar seorang wanita dapat dijerat dengan hukum pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP (untuk penganiayaan ringan), dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 UU PKDRT jika kasus ini masuk dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga.
M.Taqwin DG Mone, Waka Media burusergap.info, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. “Kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.