Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU 74-92106 Kalaserena, Polres Gowa dan Polda Sulsel Diminta Bertindak Tegas

Gowa, Baratindonesianews.com – Praktik penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng citra penyaluran energi di wilayah Sulawesi Selatan. Kali ini, dugaan praktik curang tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-92106 Kalaserena, yang berlokasi di Kabupaten Gowa.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan ini mencuat berkat laporan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pengawas dan operator SPBU dalam praktik pelangsiran solar secara ilegal.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pengisian BBM ke mobil-mobil “siluman” yang telah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi. Proses pengisian dilakukan dengan menggunakan mesin isap untuk memindahkan solar dari tangki ke tangki siluman berulangkali.

Sumber tersebut juga menuturkan bahwa setiap kali melakukan pengisian, para pelansir diduga memberikan imbalan sebesar Rp30.000 kepada pengawas SPBU. Pembayaran ini disinyalir dilakukan melalui perantara operator yang bertugas. Nama-nama seperti Ippang (pengawas), serta Anti, Fitri, dan Rama (operator) disebut-sebut terlibat dalam praktik haram ini.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, seorang pelansir bernama Yudi membenarkan adanya praktik pelangsiran di SPBU Kalaserena. Bahkan, Yudi mengungkapkan bahwa jumlah pelansir yang beroperasi di SPBU tersebut mencapai puluhan orang.

“Iya bukan cuma saya yang melansir tapi puluhan pelansir yang masuk” ungkap Yudi kamis (02/10/2025).

Praktik pelangsiran BBM bersubsidi ini jelas merugikan masyarakat luas, karena mengurangi ketersediaan solar bagi mereka yang berhak. Selain itu, praktik ini juga berpotensi merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi informasi ini, diharapkan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan dapat segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU 74-92106 Kalaserena. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *