Gowa, BaratindonesiaNews.com – 15 Mei 2025 Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Kelurahan Giring-Giring, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, telah menjadi sorotan LSM dan media. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan dan hukumnya, mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum. Klaim pemilik tambang yang menyatakan baru beroperasi sejak Senin, 12 Mei 2025, namun terkonfirmasi aktif pada Rabu, 14 Mei 2025, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasionalnya.
Ketidakjelasan proses perizinan dan potensi pelanggaran regulasi lingkungan menjadi fokus utama penyelidikan. Hal ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur tentang izin usaha pertambangan.
LSM dan media mendesak Polres Gowa di bawah kepemimpinan AKBP Muh. Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si., untuk segera bertindak tegas. Penundaan penanganan kasus ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Tindakan cepat dan terukur sangat dibutuhkan untuk mencegah meluasnya dampak negatif.
Ancaman kerusakan ekosistem, dan Kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar lokasi tambang pun terancam. Perlu adanya langkah preventif untuk meminimalisir risiko tersebut.
Kami mengapresiasi komitmen Kapolres Gowa dalam menangani kasus ini. Tindakan tegas kepolisian sangat krusial untuk menghentikan aktivitas ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi tuntutan utama agar keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi.
LSM dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas tambang ilegal sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan lestari.
Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum dan pelestarian lingkungan merupakan kunci pembangunan berkelanjutan di daerah. Semoga kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Mari kita bersama-sama membangun Gowa yang lebih baik, lestari, dan berkelanjutan.
Red: Tim