JAKARTA – Kasus pencegahan imigrasi terhadap Dr. Ike Farida kini memasuki babak baru. Kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi ditempatkan sebagai tergugat. Pada Kamis (11/7/2024), kuasa hukum penggugat, Agustrias Andhika, bersama Dr. Ike Farida selaku penggugat, menghadiri sidang dengan agenda Bukti Tambahan dan Mendengarkan Keterangan Ahli, yakni Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (11/7/2024).
Sebagai Ahli Tata Usaha Negara sekaligus Pemohon Uji Materil pada Mahkamah Konstitusi yang diputus dalam Putusan 64/PUU-IX/2011 (Putusan MK No. 64 Tahun 2011), Prof. Dr. Yusril memberikan kesaksian yang disandarkan pada ketentuan Pasal 96 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dan Putusan MK No. 64 Tahun 2011.
“Sehubungan dengan ketentuan Pasal 96 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan ke Luar Negeri, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yang kebetulan saya sendiri yang memohon pengujiannya pada tahun 2011. Artinya, seseorang tidak bisa dicegah ke luar negeri lebih daripada dua kali, dan disebutkan pencegahan itu selama-lamanya 6 bulan, dan dapat diperpanjang satu kali selama-lamanya 6 bulan juga,” jelasnya.
Prof. Dr. Yusril juga menambahkan bahwa apabila seseorang dicegah ke luar negeri untuk pertama kali selama 6 bulan, maka pencegahan tersebut hanya dapat diperpanjang satu kali selama 6 bulan lagi. “Jadi, kalau orang itu ketika ke luar negeri, katakanlah yang pertama selama 6 bulan, kalau pejabat itu mencegah maksimum 6 bulan, hanya 6 bulan lagi yang diperbolehkan. Pencegahan tidak boleh lebih dari dua kali dan tidak boleh melebihi total 12 bulan,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, pencegahan terhadap Dr. Ike telah melampaui batas waktu yang diatur oleh UU No. 6 Tahun 2011 dan Putusan MK No. 64 Tahun 2011. Dr. Ike mendapatkan Surat Cegah Mendesak untuk waktu 2 bulan, dilanjutkan dengan Surat Cegah selama 6 bulan, lalu diperpanjang lagi selama 6 bulan. Sebagai ahli, Prof. Dr. Yusril kemudian menerangkan bahwa pencegahan tersebut telah melanggar ketentuan yang ada.
“Ketika cegah mendesak 2 bulan dikeluarkan itu sudah termasuk dalam Surat Cegah Pertama, lalu dilanjutkan dengan Surat Cegah 6 bulan masuk dalam Surat Cegah Kedua. Sehingga Surat Cegah 6 bulan selanjutnya termasuk dalam Surat Cegah Ketiga. Hal tersebut melanggar Putusan MK No. 64 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa cegah hanya boleh dilakukan maksimal sebanyak 2 kali.”
Selanjutnya, pencegahan ketiga sebagaimana dimaksud tidaklah dapat dibenarkan. “Ketika orang dicegah ke luar negeri dengan alasan yang sama, itu dianggap sebagai pencegahan kedua, bukan pencegahan baru. Kecuali jika alasan pencegahan berubah, maka itu dianggap sebagai kasus baru,”. Lalu, terdapat sanksi tegas yang dapat berlaku bagi instansi yang melanggar ketentuan tersebut, “Kalau instansi itu melanggar aturan 6 bulan dan 12 bulan tadi, tentu ada sanksi yang harus diberikan,” tutupnya.
Melirik pada perkara yang terjadi, Dr. Ike hanyalah konsumen yang beritikad baik, dibuktikan dengan pembayaran lunas unit Apartemen Casa Grande. Namun, PT Elite Prima Hutama (EPH) enggan memberikan unit tersebut dengan alasan bahwa suami Dr. Ike berstatus WNA. Selaku kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan secara tegas bahwa Dr. Ike adalah pemilik sah properti Apartemen Casa Grande yang menang sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 53/Pdt/2021, di mana telah dilakukan eksekusi permintaan surat akta jual beli apartemen tersebut. “Sebagai pemilik yang sah, seharusnya bukan hanya kuncinya saja yang diberikan kepada kliennya. Oleh karena itu, kami akan gugat jika kemudian PT EPH tidak memberikannya.” tegasnya (27/10/2023).
Mengutip pernyataan Putri Mega Citakhayana dan rekannya di hadapan media, dirinya merasa heran dan bingung kenapa Dr. Ike bisa dijadikan tersangka. Pasalnya, kliennya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) atas dasar sumpah palsu dan pemalsuan akta otentik (10/12/2022). “Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa ini semua tidak masuk akal karena Dr. Ike tidak pernah bersumpah terkait novum tersebut. Dr. Ike hanya mengajukan PK saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa Dr. Ike telah sangat dirugikan. Terlebih, selama ini kliennya telah sangat kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Pada dasarnya, perkara ini perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut hak asasi seseorang untuk berpergian ke luar negeri dan bagaimana penegakan hukum keimigrasian diterapkan di Indonesia.