MAMASA-//baratindonesianews.com Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu pukul 09.15 WITA, 04 Oktober 2025
Kegiatan ini dipimpin oleh Briptu Rio Ariwijaya bersama Bripda Steven, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, para personel menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Menurut petugas, ketaatan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya dapat mencegah terjadinya kecelakaan, tetapi juga mampu menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Mamasa.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai. Situasi di lapangan dilaporkan dalam keadaan kondusif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Editor ALANNUARI