MAMASA-//baratindonesianews.com. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa dari Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 29 September 2025
Kegiatan yang dipimpin oleh Briptu Laodri Y bersama Bripda Alfaro ini menyasar para tukang ojek di Kabupaten Mamasa. Dalam penyuluhan tersebut, petugas memberikan himbauan agar para pengendara ojek senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain untuk mengurangi angka pelanggaran, kedisiplinan berlalu lintas juga diharapkan dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Mamasa menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tukang ojek dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungannya masing-masing.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar
Editor ALANNUARI