Makassar, BaratindonesiaNews.com – Seorang penjual buah dan rujak di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Mustakim (37 tahun) mengeluh lantaran tempat jualannya berulang kali di rusak.
Titik jualan Mustakim berlokasi di depan Pertamina dekat Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin.
Mustakim mengatakan bahwa sudah tiga kali stank jualannya ini selalu dirusak yang pelakunya adalah Ibu-ibu tukang sapu jalanan sekitar daerah itu.
Saat yang ketiga kalinya melakukan pengerusakan, Mustakim menciduk pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku kala itu mengaku bahwa ia melakukan tindakan demikian sebab arahan dari Camat dan Lurah Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
“Katanya, saya dapat tadi pagi itu (Saat menciduk melakukan pengerusakan, Red] disuruh sama camat, lurah, sama sekretaris lurah (Seklur),” ujar Mustakim, menyayangkan tindakan tersebut, Rabu (16/7/2025).
Selanjutnya, Mustakim mengatakan bahwa meskipun jika ada yang salah dari titik jualnya itu, tetapi tidak sepantasnya stan jualannya dirusak.
Apalagi, kata dia, sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan jika dilarang melakukan penjualan di lokasi tersebut, namun tiba-tiba dirusak.
“Langsung saja pengrusakan, lumayan sakit saya punya hati, masa tiba-tiba dirusak tidak ada pemberitahuan,” keluhnya dengan nada berkecil hati.
“Saya sempat lagi ditarik (Ke dekat Pertamina) saya bilang, jangan mki’ kasi begitu, saya juga cuma cari makan ini kasian,” tambahnya.
Mustakim membandingkan, antara beberapa lapak disekitar tempat tersebut namun hanya dirinya selalu didatangi.
“Cuma saya kasian sering didatangi padahal banyak yang lain,” imbuhnya.
Mustakim mengaku dari hasil jualannya inilah ia pakai untuk menghidupi keluarganya, serta lima orang anak-anaknya.
Saat dikonfirmasi, Lurah Gunung Sari, Musta’ani Fitriyanti mengaku tidak pernah memberikan arahan ataupun menyuruh ibu tersebut melakukan pengerusakan.
“Bohong itu, tidak pernah kami suruh, buat apa coba saya suruh,” tegasnya di Kantor Lurah Gunung Sari, Rabu (16/7/2025).
Karena itu, Mustakim kemudian memilih melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Rappocini, Makassar dengan nomor laporan:LI/290/VII/RES1.8/2025/RESKRIM.
Ia melapor ke polisi, pada Kamis (17/7/2025) dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.
Red: tim