Proyek Jalan Tani di Gowa Diduga Rampas Lahan Warga, Ahli Waris Laporkan ke Polisi

Gowa, BaratindonesiaNews.com – Proyek pembangunan jalan tani di Dusun Baji Pa’mai, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, menimbulkan polemik. Ahli waris almarhum Thamrin melaporkan Kepala Desa Borimatangkasa ke Polres Gowa atas dugaan perampasan lahan. Lahan seluas 2,4 hektar Mereka mengklaim memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa sebagai bukti kepemilikan.

Fatmawati, salah satu ahli waris, mengungkapkan kekecewaannya atas pembangunan jalan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari ahli waris. Ia menegaskan, tidak ada koordinasi sama sekali dari pihak desa maupun pelaksana proyek sebelum pembangunan dimulai. Ketidakhadiran komunikasi ini semakin memperkuat dugaan perampasan lahan yang dilakukan secara sepihak.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Lahan ini adalah hak milik orang tua kami dan kami memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas Fatmawati dalam keterangannya pada Rabu, 10 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Desa Borimatangkasa, Akhmad, mengakui telah menerima laporan tersebut dan tengah berupaya mencari solusi. Ia menyatakan bahwa surat somasi telah diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini. Akhmad berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.

Namun, pernyataan Akhmad menimbulkan pertanyaan. Ia mengklaim lahan tersebut merupakan tanah adat dan menyebutkan adanya persetujuan lisan dari almarhum Haji Lahuddin, yang disampaikan dalam rapat bersama warga sebelum proyek dimulai. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim ahli waris yang memiliki sertifikat resmi.

Kontradiksi pernyataan Kepala Desa dengan bukti kepemilikan yang sah dari ahli waris menimbulkan keraguan. Mana yang sebenarnya benar? Adakah bukti kuat yang mendukung klaim tanah adat tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel.

Kejelasan status lahan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik ini. Apakah sertifikat yang dimiliki ahli waris sah dan diakui secara hukum? Atau, apakah klaim tanah adat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat membatalkan sertifikat tersebut?

Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gowa diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Transparansi dan keterbukaan dari semua pihak terkait sangat penting untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan lahan dan pembangunan infrastruktur. Proses hukum yang adil dan penyelesaian yang transparan diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *