Gowa,baratindonesiaNew,com–”Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti tragedi menyayat hati yang kembali terjadi di proyek pembangunan Bendungan Jenelata. Seorang pekerja harian bernama Rian (21 tahun) tewas terlindas alat berat dozer yang dikemudikan Hamzah Dg. Tawang (40 tahun) Peristiwa naas ini terjadi di lokasi proyek Bendungan Jenelata, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.pada Rabu (7/5) pukul 16.40 Wita.
.
Kronologis kejadian menunjukkan kurangnya koordinasi dan kesadaran keselamatan kerja yang fatal. Diduga, PT Wikon, perusahaan pelaksana proyek, kurang memperhatikan rencana kerja atau schedule sehingga Rian dan Hamzah Dg. Tawang tidak saling menyadari keberadaan masing-masing. Keduanya berada pada posisi saling membelakangi tanpa ada kontak sehingga Hamzah tidak menyadari keberadaan Rian ketika alat berat digerakkan mundur.
“Tidak ada mekanisme atau sistem yang memastikan pekerja berada dalam zona aman saat alat berat beroperasi,” ujar salah satu sumber di lokasi. “Kurangnya perencanaan dalam mengatur pekerja saat beraktivitas, khususnya ada pekerjaan alat berat. Meskipun korban segera dibawa ke rumah sakit, tidak ada indikasi bahwa prosedur pertolongan pertama dilakukan sebelum evakuasi.”
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menegaskan pentingnya penegakan SOP K3 bagi semua pekerja dan operator alat berat. Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin operasi, hingga tuntutan pidana bagi perusahaan pelaksana proyek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PT Wikon wajib menjalankan Schedule pekerjaan untuk memastikan area proyek dalam kondisi terjamin aman sebelum mengoperasikan alat,” tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
“Bendungan Jenelata bukan proyek biasa. Proyek ini sangat berisiko dan membutuhkan perusahaan yang benar-benar memahami pentingnya pelatihan K3. Perlu dan wajib memiliki pengawasan lapangan yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan memastikan SOP dijalankan sesuai rencana kerja,” tambahnya.
PRI juga mengingatkan bahwa alat berat wajib memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan operatornya harus memiliki Surat Izin Operator (SIO). “Selain itu, alat juga sebaiknya dilengkapi alat sensor, deteksi dan alarm suara pemberi peringatan pada kondisi tertentu,” ujar perwakilan PRI. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi PT Wikon.
“PT Wikon wajib menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja ke depan,” tegas LPRI. “Jangan lagi terjadi tragedi kehilangan nyawa pekerja yang berulang. Sangat penting tenaga terlatih yang berlisensi dalam setiap pengawasan dan perencanaan kerja, sehingga mampu mengurangi risiko terburuk dalam sebuah pelaksanaan proyek.” Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait, dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan K3.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada komunikasi dengan pihak PT Wikon.
Berita yang tayang sesuai dengan hasil pendalaman di lokasi kejadian, dari sumber terpercaya, sesuai dengan kejadian musibah tersebut.-“TImbuhnya.
Gowa,SulSel,baratindonesiaNew,com–”Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti tragedi menyayat hati yang kembali terjadi di proyek pembangunan Bendungan Jenelata. Seorang pekerja harian bernama Rian (21 tahun) tewas terlindas alat berat dozer yang dikemudikan Hamzah Dg. Tawang (40 tahun) Peristiwa naas ini terjadi di lokasi proyek Bendungan Jenelata, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.pada Rabu (7/5) pukul 16.40 Wita.
.
Kronologis kejadian menunjukkan kurangnya koordinasi dan kesadaran keselamatan kerja yang fatal. Diduga, PT Wikon, perusahaan pelaksana proyek, kurang memperhatikan rencana kerja atau schedule sehingga Rian dan Hamzah Dg. Tawang tidak saling menyadari keberadaan masing-masing. Keduanya berada pada posisi saling membelakangi tanpa ada kontak sehingga Hamzah tidak menyadari keberadaan Rian ketika alat berat digerakkan mundur.
“Tidak ada mekanisme atau sistem yang memastikan pekerja berada dalam zona aman saat alat berat beroperasi,” ujar salah satu sumber di lokasi. “Kurangnya perencanaan dalam mengatur pekerja saat beraktivitas, khususnya ada pekerjaan alat berat. Meskipun korban segera dibawa ke rumah sakit, tidak ada indikasi bahwa prosedur pertolongan pertama dilakukan sebelum evakuasi.”
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menegaskan pentingnya penegakan SOP K3 bagi semua pekerja dan operator alat berat. Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin operasi, hingga tuntutan pidana bagi perusahaan pelaksana proyek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PT Wikon wajib menjalankan Schedule pekerjaan untuk memastikan area proyek dalam kondisi terjamin aman sebelum mengoperasikan alat,” tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
“Bendungan Jenelata bukan proyek biasa. Proyek ini sangat berisiko dan membutuhkan perusahaan yang benar-benar memahami pentingnya pelatihan K3. Perlu dan wajib memiliki pengawasan lapangan yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan memastikan SOP dijalankan sesuai rencana kerja,” tambahnya.
PRI juga mengingatkan bahwa alat berat wajib memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan operatornya harus memiliki Surat Izin Operator (SIO). “Selain itu, alat juga sebaiknya dilengkapi alat sensor, deteksi dan alarm suara pemberi peringatan pada kondisi tertentu,” ujar perwakilan PRI. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi PT Wikon.
“PT Wikon wajib menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja ke depan,” tegas LPRI. “Jangan lagi terjadi tragedi kehilangan nyawa pekerja yang berulang. Sangat penting tenaga terlatih yang berlisensi dalam setiap pengawasan dan perencanaan kerja, sehingga mampu mengurangi risiko terburuk dalam sebuah pelaksanaan proyek.” Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait, dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan K3.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada komunikasi dengan pihak PT Wikon.
Berita yang tayang sesuai dengan hasil pendalaman di lokasi kejadian, dari sumber terpercaya, sesuai dengan kejadian musibah tersebut.-“TImbuhnya.